SOAL:
1.
Buatlah struktur organisasi BP di Madrasah dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Gambar atau Bagan struktur organisasi BK di lengkapi dengan
penjelasan yang lengkap.
b.
Uraikan job discription masing-masing yang terlibat pada struktur
organisasi BK.
JAWABAN:
1.
Buatlah struktur organisasi BP di Madrasah dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Gambar atau Bagan struktur organisasi BK di lengkapi dengan
penjelasan yang lengkap.
Struktur
Organisasi Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah (SMP/MTs dan SMA/MA/SMK)
adalah sebagai berikut.
Gambar Struktur
Organisasi Bimbingan Konseling di SMP/MTs. dan SMA/MA/SMK.
b.
Uraikan job discription masing-masing yang terlibat pada struktur
organisasi BK!
Deskripsi Tugas Personalia Bimbingan Konseling di Sekolah yaitu:
1.
Jabatan Kepala Sekolah. Deskripsi Tugasnya adalah:
1) Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan,
serta bimbingan dan konseling di sekolah.
2) Menyediakan dan
melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan
konseling di sekolah.
3) Memberikan kemudahan
bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah.
4) Melakukan supervisi
terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah.
5) Menetapkan koordinator
guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan
dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing.
6) Membuat surat tugas
guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal catur
wulan.
7) Menyiapkan surat
pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan
angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik
pelaksanaan tugas.
8) Mengadakan kerja sama
dengan instansi lain (seperti Perusahaan/Industri, Dinas Kesehatan, kepolisian,
Depag), atau para pakar yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan
konseling (seperti psikolog, dan dokter).
2. Jabatan Wakil Kepala
Sekolah. Deskripsi Tugasnya adalah:
1) Mengkoordinasikan
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personel sekolah.
2) Melaksanakan kebijakan
pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.
3. Jabatan Koordinator
Bimbingan dan Konseling. Deskripsi Tugasnya adalah:
1) Mengkoordinasikan para
guru pembimbing dalam: (a) memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling;
(b) menyusun program bimbingan dan konseling; (c) melaksanakan program
bimbingan dan konseling; (c) mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan
konseling; (d) menilai program bimbingan dan konseling; dan (e) mengadakan
tindak lanjut.
2) Membuat usulan kepada
kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana.
3) Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
4. Jabatan Konselor atau
Guru Pembimbing Deskripsi Tugasnya adalah:
1) Memasyarakatkan
kegiatan bimbingan dan
2) konseling (terutama
kepada siswa).
3) Merencanakan program
bimbingan dan konseling bersama kordinator BK.
4) Merumuskan persiapan
kegiatan bimbingan dan konseling.
5) Melaksanakan layanan
bimbingan dan konseling terhadap siswa yang menjadi tanggung jawabnya
(melaksanakan layanan dasar, responsif, perencanaan individual, dan dukungan
sistem).
6) Mengevaluasi proses dan
hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling.
7) Menganalisis hasil
evaluasi.
8) Melaksanakan tindak
lanjut berdasarkan hasil analisis penilaian.
9) Mengadministrasikan
kegiatan bimbingan dan konseling.
10) Mempertanggungjawabkan
tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pembimbing atau kepada kepala
sekolah.
11) Menampilkan pribadi
sebagai figur moral yang berakhlak mulia (seperti taat beribadah, jujur;
bertanggung jawab; sabar; disiplin; respek terhadap pimpinan, kolega, dan
siswa).
12) Berpartisipasi aktif
dalam berbagai kegiatan sekolah yang menunjang peningkatan mutu pendidikan di
sekolah.
5. Jabatan Guru Mata
Pelajaran. Deskripsi Tugasnya adalah:
1) Membantu
memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
2) Melakukan kerja sama
dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan bimbingan
dan konseling.
3) Mengalihtangankan
(merujuk) siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.
4) Mengadakan upaya tindak
lanjut layanan bimbingan dan konseling (program perbaikan dan program
pengayaan, atau remedial teaching).
5) Memberikan kesempatan
kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru
pembimbing
6) Membantu mengumpulkan
informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan dan
konseling
7) Menerapkan nilai-nilai
bimbingan dalam PBM atau berinteraksi dengan siswa, seperti : bersikap respek
kepada semua siswa, memberikan kesempatan kepada siswa untuk bertanya, atau
berpendapat, memberikan reward kepada siswa yang menampilkan perilaku/prestasi
yang baik, menampilkan pribadi sebagai figur moral yang berfungsi sebagai
”uswah hasanah”.
8) bertanggung jawab
memberikan layanan bimbingan pada siswa dengan perbandingan 1 : 150 orang
6. Jabatan Wali Kelas. Deskripsi
Tugasnya adalah:
1) Membantu guru
pembimbing melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung
jawabnya.
2) Membantu memberikan
kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung
jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling.
3) Memberikan informasi
tentang keadaan siswa kepada guru pembimbing untuk memperoleh layanan bimbingan
dan konseling.
4) Menginformasikan kepada
guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan secara khusus dalam
belajarnya.
5) Ikut serta dalam konferensi
kasus.
7. Jabatan Staf
Administrasi. Deskripsi Tugasnya adalah:
1) Membantu guru
pembimbing (konselor) dan koordinator BK dalam mengadministrasikan seluruh
kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
2) Membantu guru
pembimbing dalam menyiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling.
3) Membantu guru
pembimbing dalam menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan
konseling.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pastikan Komentarmu .......
Membantu untuk merubah dunia !?!?!?!?!?