17 November 2010

ASBAB AL NUZUL DAN FAEDAHNYA DALAM PENAFSIRAN AL QUR’AN

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Qur’an diturunkan untuk memberi petunjuk kepada manusia ke arah tujuan yang teran dan jalan yang lurus dengan menegakkan asas kehidupan yang didasarkan pada keimanan kepada Allah SWT dan risalah-Nya.
Sebagian besar Qur’an pada mulanya diturunkan untuk tujuan umum tetapi kehidupan para sahabat bersama Rasullulah telah menyaksikan banyak sejarah, bahkan kadang terjadi di antara mereka peristiwa khusus yang memerlukan penjelasan hukum Allah atau masih kabur bagi mereka. kemudian mereka bertanya kepadaRasullulah untuk mengetahui hukum islam mengenai hal itu. Maka Qur’an turun untuk peristiwa khusus tadi atau untuk pertanyaan yang muncul itu.
B.Rumusan masalah
1.Apa yang dimaksud dengan Asbab al nuzul ?
2.Apa faedah Asbab al nuzul dalam penafsiran Qur’an ?
C.Tujuan
1.Mengetahui definisi Asbab al nuzul.
2.Mengetahui faedah Asbab al nuzul dalam penafsiran Qur’an.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asbab al-Nuzul
Asbab adalah bentuk plural (jama’) dari kata sabab yang dalam bahasa indonesia bisa diartikan: sebab, alasan , motif, latar belakang dan lain-lain. Jadi asbab al-nuzul adalah sebab-sebab turun, alasan-alasan turun, motif atau latar belakang turunnya ayat al Qur’an.
Ada dua hal yang menyebabkan turunnya suatu ayat al Qur’an. Yang pertama, bila terjadi suatu peristiwa, maka turunlah ayat al Qur’an mengenai peristiwa itu. Hal itu seperti diriwayatkan dari Ibn Abbas, yang mengatakan:
“Ketika turun: Dan peringatkanlah kerabat-kerabatmu yang terdekat, Nabi pergi dan naik kebukit Shafa, lalu berseru: Wahai kaumku! Maka mereka berkumpul di dekat Nabi. Ia berkata lagi: Bagaimana pendapatmu bila aku beritahukan kepadamu bahwa di balik gunung itu ada sepasukan berkuda yang hendak menyerangmu; percayakah kamu apa yan ku katakan? Mereka menjawab: Kami belum pernah melihat engkau berdusta. Dan Nabi melanjutkan: Aku memperingatkan kamu tentang siksa yang pedih. Ketika itu Abu Lahab berkata: celakalah engkau; apa engkau mengumpulkan kami hanya untuk urusan ini lalu Ia berdiri. Maka turunlah surah ini. Celakalah kedua tangan Abu Lahab. ”
Yang kedua, bila Rasullulah ditanya tentang suatu hal, maka turunlah ayat Qur’an menerangkan hukumnya. Hal itu seperti Khaulah binti Sa’labah dikenakan Zihar oleh suaminya, Aus bin Samit. Lalu ia datang kepada Rasullulah mengadukan hal itu. Aisyah berkata: “Maha suci Allah yang pendengaran-Nya meliputi segalanya. Aku mendengar ucapan Khaulah binti Sa’labah itu, sekalipun tidak seluruhnya. Ia mengadukan suaminya pada Rasullulah. Katanya: Rasullulah, suamiku telah menghabiskan masa mudaku dan sudah beberapa kali aku mengandung karenanya, sekarang, aku menjadi tua dan tidak beranak lagi, ia menjatuhkan zihar kepadaku! Ya Allah susungguhnya aku mengadu kepadaMu. Aisyah berkata: tiba-tiba jibril datang membawa ayat-ayat ini: Sesungguhnya Allah telah mendengar perempuan yang mengadu kepadamu tentang suaminya, yakni Aus bin Samit. ”
Tetapi hal ini tidak berarti setiap orang harus mencari sebab turun setiap ayat, karena tidak setiap ayat Qur’an diturunkan karena timbul suatu peristiwa atau karena suatu pertanyaan. Oleh sebab itu asbab al nuzul didefinisikan sebagai sesuatu hal yang karenanya al Qur’an diturunkan untuk menerangkan status hukumnya, pada masa hal itu terjadi, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan.

B.Faedah Asbab al-Nuzul dalam penafsiran Qur’an
Pengetauan mengenai asbab al nuzul mempunyai banyak faedah, yang terpenting diantarnya :
1.Untuk mengetahui hikmah diundangkannya dan perhatian syara’ terhadap kepentingan dak kebutuhan umum dalam menghadapi segala peristiwa, karena sayang kepada umatnya.
2.Membantu seseorang dalam memahami suatu ayat, sekaligus dapat menghilangkan kesulitan dalam ayat.
3.Dapat memberikan pemahaman dengan tepat, bahwa hukum yang dibawa oleh ayat Al Qur’an adalah khusus untuk memberikan penyelesaian terhadap peristiwa atau pertanyaan yang menjad sebab nuzul al-nuzulnya ayat itu.
4.Dapat diketahui dengan tepat sasaran hukum yang dibawa oleh ayat-ayat yang diturunkan, sehingga tidak akan keliru dalam menetapkan suatu hukum.
5.Dapat membantu mempermudah pemahaman dan penghafalan ayat serta membantu meletakkan ayat-ayat yang bersangkutan berada di dalam hati orang-orang yang mendengarkannya bila ayat itu dibacakannya.
6.Mengkhususkan (membatasi) hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi. Bila hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum. Sebagai contoh dapt dikemukakn dalam firman Allah :
“Janganlah sekali-kali kamu menyangka bahwa orang orang yang gembira dengan apa yag telah mereka kerjakan dan mereka suka untuk dipuji dengan perbuatan yang belum mereka kerjakan; janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa; dan bagi mereka siksa yang pedih.”
Ayat tesebut dianggap Marwan sebagai ancaman atau peringatan keras terhadap kaum mu’min. Ia lalu berkata kepada pengawalnya: “Hai Rafi’, pergilah menemui Ibn Abbas dan katakan kepadanya kalau setia orang bergembira dengan apa yan telah ia capai dan ia ingin dipuji atas sesuatu yang dilakukannya, akan terkena hukum adzab.
Dalam tanggapannya Ibn Abbas mengatakan: Kenapa kalian mempunyai pengertian seperti itu ?, yang dimaksudayat tersebut ialah: bahwasannya Rasullulah pernah memanggil orang Yahudi, kemudian beliau bertanya kepada mereka mengenai sesutu. Mereka merahasiakan jawaban yang sebenarnya dan mereka merasa gembira dengan menyembunyikan yang sebenarnya.
7.Apabila lafal yang diturunkan itu lafal yang umum dan terdapat dalil atas pengkhususannya, maka pengetahuan mengenai asbab al nuzul membatasi pengkususnnya itu hanya terdapat yang selan bentuk sebab. Contoh yan demikian digambarkan dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya orang yang menuduh (berzina) perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu dan beriman, mereka kena laknat di Dunia dan Akhirat, dan bagi mereka adzab yang besar, pada hari(ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas`mereka mengenai apa yang telah mereka kerjakan dulu. Pada hari itu Allah akan memberi mereka balasan yang setimpal menurut yang semestinya,dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang benar, lagi yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya)”.
Ayat ini turun berkenaan dengan Aisyah secar khusus, sebagaimana yan dinyatakan dalam surat an-nursesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik yang lenga lagi beriman”. Tidaklah mencakup dengan pengkhususan ini – orang yang menuduh Aisyah atau istri Nabi yang lain. Karena yan terakhir ini tidak ada tobatnya, mengingat masuknya sebab(yakni, orang menuduh Aisyah atau istri Nabi) kedalam cakupan makna lafal yan umu itu bersifat qat’i (pasti).
8. Megetahui sebab nuzul adalah cara terbaik untuk memahami makna Qur’an dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa megetahui sebab nuzulnya.
9.Sebab nuzul dapat menerangkan tentang siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan. Seperti disebutkan dalam firman Allah:
“Dan orang yang berkata kepada kedua ibu-bapaknya: ‘Cis bagi kamu berdua, apakah kamu berdua memperingatkan aku bahwa aku akan dibangkitkan, padahal sunguh telah berlalu beberapa umat sebelumku? Lalu kedua ibu-bapaknya memohon pertolongan kepada Allah seraya berkata, Celaka kamu, berimanlah! Sesungguhnya janji Allah adalah benar, lalu ia berkata ini tidak lain hanyalah dongen orang-orang dahulu belaka”.
Riwayat Yusuf bin mahik, menyebutkan: Marwan barada di Hijaz. Ia telah diangkat menjadi gubernur oleh Muawiyah ibn Abu Sufyan, lalu berpidatolah ia. Dalam pdatonya itu ia menyebutkan nama yazid bin Muawiyah agar dibaiat sesudah ayahnya. Ketika itu Abdurrahmanbin Abu Bakar mengatakan sesuatu. Lalu kata Marwan: “Tangkaplah dia”. Kemudian Abdurrahman masuk ke rumah Aisyah sehingga ia tidak dapat menangkapnya. Kata Marwan: itulah orang yang menjadi kasus sehingga Allah menurunkan ayat ini.

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Setelah penjelasan yang panjang lebar kami dapat menyimpulkan bahwa Asbab al Nuzul adalah sebagai sesuatu hal yang karenanya al Qur’an diturunkan untuk menerangkan status hukumnya, pada masa hal itu terjadi, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan. Sedangkan faedahnya dalam penafsiran al Qur’an ialah kita bisa mempermudah pemahaman tentang ayat Qur’an yang turun.
B.Saran
Kami menyadari akan kekurangan yang kami miliki dan dengan itulah kami akan menerima semua masukan dari para pembaca yang budiman guna untuk menyempurnakan isi dari maklah ini.

DAFTAR PUSTAKA
Usman Dr. M.Ag, Ulumul Qur’an, (Yogyakarta: Teras, 2009)
Khalil al Qattan Mana’, Studi Ilmu-Ilmu Quran, Penerjemahan Mudzakir Drs., (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa,1996)
Usman Dr. M.Ag, Ulumul Qur’an, (Yogyakarta: Teras, 2009)
As-Shalih Subhi Dr., Membahas Ilmu-Ilmu Al Qur’an, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pastikan Komentarmu .......

Membantu untuk merubah dunia !?!?!?!?!?

Copyright 2011
Hayyan Ahmad

Powered by
Free Blogger Templates
SELAMAT DATANG DI HAYYAN-AHMAD.BLOGSPOT.COM | DAPATKAN UPDATE MAKALAH TERBARUKU DAN CATATAN HIDUPKU | UNTUK KENYAMANAN MEMBACA GUNAKAN SELALU INTERNET ACESS 3Mbps | APA BILA INGIN MENG-COPY INFORMASI/ARTIKEL DI BLOG INI | JANGAN LUPA TINGGALKAN JUGA COMMENT ANDA | HATUR NUWUN eh salah MATUR NUWON | ASSALAMUALAIKUM