Tampilkan postingan dengan label makalahE yayan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label makalahE yayan. Tampilkan semua postingan

10 Juni 2017

Kehadiran Saksi dalam Akad Nikah


KEHADIRAN SAKSI DALAM AKAD



A.    Saksi dalam Perkawinan

            Kesaksian dalam suatu perkawinan merupakan sesuatu yang sangat penting sehingga ia menjadi salah satu syarat sahnya suatu perkawinan hal ini didasarkan pada sebuah hadist yang menyatakan :

لاَنِكَاحَ إِلاَّبِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ (رواه الدارقطنى عن عائسة)

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil”.

(H.R. Daruquthni dari Aisyah r.a.)

            Dalam perkawinan maka saksi itu adalah dimaksudkan untuk memuliakan perkawinan itu sendiri dan untuk menolak berbagai prasangka yang mungkin timbul.

            Dalam surat at-Thalaq ayat 2, Allah menyatakan sebagai berikut :

dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah”.

            Dengan adanya dua orang saksi yang adil, teguh berpijak pada kebenaran dan sebaliknya pantang memutar balikkan fakta diharapkan dapat berperan sebagai batu karang yang kokoh kuat untuk menolak dan menangkal segala bentuk fitnah yang keji, tuduhan yang keliru, prasangka yang tidak semestinya atas hubungan kedua insan yang sesungguhnya telah dihalalkan oleh Allah swt.[1]

            Selanjutnya kami akan memaparkan tentang perbandingan beberapa mazhab mengenai masalah saksi akad nikah.

            Syafi’i, Hanafi dan  Hambali sepakat bahwa perkawinan itu tidak sah tanpa adanya saksi, tapi Hanafi memandang cukup dengan hadirnya dua orang laki-laki, atau seorang laki-laki dengan dua orang perempuan, tanpa diisyaratkan harus adil. Argumen dari mazhab hanafi ini di dukung dengan firman Allah swt :
dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai. (Al Baqarah : 282)

            Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa perkawinan harus dengan dua saksi laki-laki, muslim dan adil. Sedangkan Malik mengatakan saksi hukumnya tidak wajib dalam akad. Dalam hal ini imam Malik lebih mengutamakan pada di umumkan (disiarkan), baik di persaksikan atau tidak.[2] Tentang persyaratan pemberitahuan, dasarnya adalah sabda Nabi Saw :

أَعْلِنُواهذَا النِكَاحَ وَاضْرِبُوْا عَلَيْهِ بِالدُّفُوْفِ. (أخرجه الترمذي وابن ماجه)

Umumkanlah pernikahan ini dengan menabuh rebana” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).[3]  

            Sementara itu Imamiyah berpenapat bahwa kesaksian dalam perkawinan hukumnya adalah istihab, dianjurkan dan bukan merupakan kewajiban.[4]

B.     Syarat-Syarat Menjadi Saksi

            Disini kami mengambil dari beberapa kitab dan buku fiqih tentang syarat-syarat menjadi saksi dalam akad nikah, yaitu :

1.      Saksi itu berjumlah paling kurang dua orang

2.      Kedua saksi itu adalah laki-laki

3.      Kedua saksi itu adalah beragama Islam

            Menurut Ahmad, Syafi’i, Muhammad bin Al-Hasan perkawinan tidak sah jika saksi-saksinya bukan orang Islam, karena yang kawin adalah orang Islam, sedang kesaksian bukan orang Islam terhadap orang Islam tidak dapat diterima.

            Tetapi Abu Hanifah dan Abi Yusuf berpendapat bila perkawinan antara laki-laki muslim dan perempuan ahli kitab maka kesaksian dua orang ahli kitab boleh diterima. Dan pendapat ini diikuti oleh Undang-undang perkawinan Mesir.

4.      Kedua saksi itu adalah orang yang merdeka

            Abu Hanifah dan Syafi’i mensyaratkan orang yang menjadi saksi harus orang-orang yang merdeka, tetapi Ahmad tidak mengharuskan syarat itu. Dia berpendapat akad nikah yang disaksikan oleh dua orang budak hukumnya tetap sah dan karena Al Qur’an dan hadist tidak ada keterangan yang menolak seorang budak untuk menjadi saksi dan selama dia jujur serta amanah, kesaksiannya tidak boleh ditolak.

5.      Kedua saksi itu bersifat adil dalam arti tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak selalu melakukan dosa kecil dan tetap menjaga muruah.

6.      Kedua saksi itu mendengarkan omongan dari kedua belah pihak yang beraqad dan memahami bahwa ucapannya itu maksudnya adalah ijab-qabul perkawinan.

            (bila para saksi buta maka hendaklah bisa mendengar suaranya dan mengenal betul bahwa suara tersebut suaranya kedua orang yang beraqad).[5]

7.      Kedua saksi itu dapat mendengar dan melihat.[6]

8.      Kedua saksi itu telah baligh

9.      Kedua saksi itu berakal sehat

10.  Kedua saksi itu adil.[7]

            Menurut Imam Hanafi Untuk menjadi saksi dalam perkawinan tidak diisyaratkan harus orang yang adil, jadi perkawinan yang disaksikan dua orang fasik hukumnya sah

            Golongan Syafi’i berpendapat saksi itu harus orang yang adil, menurut mereka bila perkawinan disaksikan oleh dua orang yang belum dikenal adil tidaknya, maka mereka berpendapat hukumnya tetap sah karena perkawinan itu terjadi dimana-mana. Jika diharuskan mengetahui lebih dulu adil tidaknya, hal itu akan menyusahkan. Karena itu cukuplah dilihat lahirnya dimana ia tidak terlihat kefasikannya. Bila sesudah aqad ia terbukti fasik maka aqadnya tidaklah terpengaruhi, karena syarat adil untuk menjadi saksi dilihat dari segi lahirnya yaitu bahwa dia tidak terlihat ketika itu melakukan kefasikan dan hal itu terlihat terbukti.[8]

C.    Saksi Nikah dalam Undang-Undang

            Dalam buku undang-undang hukum perkawinan yang mengatur tentang saksi perkawinan yang tertera pada bab IV bagian keempat antara lain :

Pasal 24

1.      Saksi dalam perkawinan merupaka rukun pelaksanaan akad nikah.

2.      Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi .

Pasal 25

Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan tidak tuna runggu dan tuli.

Pasal 26

Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan.[9]






[1] Kalam, Musthafa., Chalil, M.S., Waharpjani,  Fiqih Islam, (Jogjakarta, : Citra Karsa, 2002), 261-262.
[2] Al Barudi, Syaikh Imad Zaki, Tafsir Wanita, penerjemah Rahman, Samson, (Jakarta Timur : Pustaka Al Kautsar, 2007) 149.
[3] Rusyd, Ibnu, Penerjemah Said, Imam Ghazali, Zaidun Achmad, Bidayatul Mujtahid, (Jakarta : Pustaka Amani, 2002), 431.
[4] Mughniyah , Muhammad Jawad, penerjemah A.B., Masykur, Muhammad, Afif, Al-Kaff, Idrus, Fiqih Lima Madzhab, (Jakarta : PT Lentera Basritama, 1999), 313-314. 
[5] Sabiq, Sayyid, Alih Bahasa Syaf, Muhyiddin, Fiqih Sunnah, juz 6, (Bandung : PT Al Ma’arif, 1994), 81-83.
[6] Syarifuddin, Amir, Garis-garis Besar Fiqih, (Bogor : Prenada Media, 2003), 96.
[7] Al-Ghazy, Asy-Syekh Muhammad bin Qasim, Alih Bahasa Sunarto, Achmad, Fathul Qorib, (Surabaya : Al Hidayah, 1992) 31-32.
[8] Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah, juz 6, 81-83.
[9] Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, (Bandung : CV. Nuansa Alam,  2009), 8-9.

14 Juni 2011

PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGEMBANGAN KURIKULUM

Pengembangan kurikulum adalah istilah yang komprehensif, didalamnya mencakup: perencanaan, penerapan dan evaluasi. Perencanaan kurikulum adalah langkah awal membangun kurikulum ketika pekerja kurikulum membuat keputusan dan mengambil tindakan untuk menghasilkan perencanaan yang akan digunakan oleh guru dan peserta didik. Penerapan Kurikulum atau biasa disebut juga implementasi kurikulum berusaha mentransfer perencanaan kurikulum ke dalam tindakan operasional. Evaluasi kurikulum merupakan tahap akhir dari pengembangan kurikulum untuk menentukan seberapa besar hasil-hasil pembelajaran, tingkat ketercapaian program-program yang telah direncanakan, dan hasil-hasil kurikulum itu sendiri. Dalam pengembangan kurikulum, tidak hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan dunia pendidikan saja, namun di dalamnya melibatkan banyak orang, seperti : politikus, pengusaha, orang tua peserta didik, serta unsur – unsur masyarakat lainnya yang merasa berkepentingan dengan pendidikan.
Prinsip-prinsip yang akan digunakan dalam kegiatan pengembangan kurikulum pada dasarnya merupakan kaidah-kaidah atau hukum yang akan menjiwai suatu kurikulum. Dalam pengembangan kurikulum, dapat menggunakan prinsip-prinsip yang telah berkembang dalam kehidupan sehari-hari atau justru menciptakan sendiri prinsip-prinsip baru. Oleh karena itu, dalam implementasi kurikulum di suatu lembaga pendidikan sangat mungkin terjadi penggunaan prinsip-prinsip yang berbeda dengan kurikulum yang digunakan di lembaga pendidikan lainnya, sehingga akan ditemukan banyak sekali prinsip-prinsip yang digunakan dalam suatu pengembangan kurikulum. Dalam hal ini, Nana Syaodih Sukmadinata (1997) mengetengahkan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum yang dibagi ke dalam dua kelompok : (1) prinsip – prinsip umum : relevansi, fleksibilitas, kontinuitas, praktis, dan efektivitas; (2) prinsip-prinsip khusus : prinsip berkenaan dengan tujuan pendidikan, prinsip berkenaan dengan pemilihan isi pendidikan, prinsip berkenaan dengan pemilihan proses belajar mengajar, prinsip berkenaan dengan pemilihan media dan alat pelajaran, dan prinsip berkenaan dengan pemilihan kegiatan penilaian. Sedangkan Asep Herry Hernawan dkk (2002) mengemukakan lima prinsip dalam pengembangan kurikulum, yaitu :
1.Prinsip relevansi; secara internal bahwa kurikulum memiliki relevansi di antara komponen-komponen kurikulum (tujuan, bahan, strategi, organisasi dan evaluasi). Sedangkan secara eksternal bahwa komponen-komponen tersebutmemiliki relevansi dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi epistomologis), tuntutan dan potensi peserta didik (relevansi psikologis) serta tuntutan dan kebutuhan perkembangan masyarakat (relevansi sosilogis). Kurikulum dan pengajaran harus disusun sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan kehidupan peserta didik.
2.Prinsip fleksibilitas; dalam pengembangan kurikulum mengusahakan agar yang dihasilkan memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaannya, memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi tempat dan waktu yang selalu berkembang, serta kemampuan dan latar bekang peserta didik. disamping program yang berlaku untuk semua anak terdapat pula kesempatan bagi amak mengambil program-program pilihan.
3.Prinsip kontinuitas; yakni adanya kesinambungandalam kurikulum, baik secara vertikal, maupun secara horizontal. Pengalaman-pengalaman belajar yang disediakan kurikulum harus memperhatikan kesinambungan, baik yang di dalam tingkat kelas, antar jenjang pendidikan, maupun antara jenjang pendidikan dengan jenis pekerjaan. Kurikulum berbagai tingkat kelas dan jenjang pendidikan disusun secara berkesinambungan.
4.Prinsip efisiensi; yakni mengusahakan agar dalam pengembangan kurikulum dapat mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain yang ada secara optimal, cermat dan tepat sehingga hasilnya memadai. Berkaitan dengan perbandingan antara tenaga, waktu, dana, dan sarana yang dipakai dengan hasil yang diperoleh.
5.Prinsip efektivitas; yakni mengusahakan agar kegiatan pengembangan kurikulum mencapai tujuan tanpa kegiatan yang mubazir, baik secara kualitas maupun kuantitas. Berkaitan dengan tingkat pencapaian hasil pelaksanaan kurikulum.
6.Prinsip integritas, kurikulum hendaknya memperhatiakn hubungan antara berbagai program pendidikan dalam rangka pembentukan kepribadian yang terpadu.

Peran Guru dalam Pengembangan Kurikulum

Pengembangan kurikulum adalah sebuah proses siklus. Sebab, pengembangan kurikulum ini merupakan suatu proses yang bertumpu pada unsur-unsur dalam kurikulum, yang didalamnya meliputi tujuan, metode, material, penilaian dan balikan (feed back).
Selain itu setiap program pendidikan itu mempunyai kurikulum dan kurikulum tersebut biasanya tertulis dalam Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP), yang berguna sebagai pedoman guru dalam melaksanakan suatu kurikulum dalam suatu sekolah. Jadi guru dalam pelaksanaan kurikulum ini sangat berperan dalam mentrasformasikan nilai-nilai yang terkandung dalam buku kepada siswanya dengan melalui proses belajar mengajar yang dituntun oleh kurikulum.
Maka berhasil tidaknya kurikulum banyak tergantung atas peranan guru yang dapat dilakukan dalam pengembangan kurikulum, antara lain :
1.Guru sebagai perencana pengajaran. (membuat perencanaan pengajaran dan persiapan sebelum melakukan kegiatan mengajar). Artinya pengajar harus trampil dalam mengemas dan menyusun serta merumuskan bahan pelajaran/perkuliahan itu ke dalam SAP atau SP. Mulai dari merumuskan tujuan pembelajaran yang hendak dicapai sampai pada teknik evaluasi yang akan digunakan untuk menilai hasil belajar siswa.
2.Guru sebagai pengelola pengajaran. (menciptakan situasi belajar yang memungkinkan tercapainya tujuan pengajaran yang telah ditentukan). Artinya terampil dalam mengimplementasikan kurikulum, yaitu mengaktualisasikan SAP atau SP dalam proses belajar mengajar di kelas kepada peserta didik.
3.Guru sebagai evaluator. (melakukan pengukuran untuk mengetahui apakah anak telah mencapai hasil belajar seperti yang diharapkan). Yaitu yaitu mengevaluasi sejauh mana apa yang telah disampaikan kepada peserta didik di dalam proses belajar mengajar yang disebutkan terdahulu telah dapat dikuasai oleh siswa/peserta didik. Atau dengan kata lain trampil menilai sejauh mana materi/bahan pelajaran yang telah diberikan sudah menjadi milik siswa.

Dalam melaksanakan ketiga peran guru di atas maka guru harus mampu mengembangkan sikap profesionalnya. Dalam hubungan ini, guru profesional adalah guru yang memiliki keahlian sebagai guru, artinya guru itu harus mempunyai kompetesi atau kemauan dasar sebagai syarat untuk menjabat profesi tersebut. Ada pun kompetesinya, yaitu :
1.Menguasai bahan pelajaran
2.Kemampuan mendiagnosis kelakuan siswa
3.Kemampuan melaksanakan proses pengajaran
4.Kemampuan mengukur hasil belajar siswa
Dari pemaparan di atas maka dapat ditarik kesimpulan mengenai peran guru dalam pengembangan kurikulum itu harus mampu mengintegrasikan antara bahan ajar, proses mengajar, profesional keguruannya, penyesuaian diri terhadap suasana mengajar dan kepribadiannya guna untuk menunjang tercapainya tujuan dalam pengajaran materi bahan ajar yang telah diajarkan.

(Sumber : Syarief, Hamid, Pengembangan Kurikulum, Pasuruan : Percetakan Garoeda, 1993; Dakir, Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2004; Syarifudin dan Basyiruddin, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, Jakarta : Ciputat Pers, 2002)

Kedudukan Kurikulum dalam Pendidikan

Kurikulum merupakan suatu bagian yang sangat penting dalam pendidikan di samping guru dan fasilitas. Dengan kurikulum akan menggambarkan proses tujuan yang akan dicapai, materi bahan pembelajaran yang akan sampaikan, program pembelajaran yang akan dilaksanakan, serta kegiatan pembelajaran yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan.
Kurikulum memberikan pedoman kepada guru untuk menyusun dan melaksanakan program pembelajaran. Kurikulum juga merupakan syarat mutlak bagi pendidikan di sekolah, hal ini berarti bahwa kurikulum merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pendidikan atau pembelajaran.
Setiap praktik pendidikan diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, biasanya bisa berkenaan dengan penguasaan pengetahuan, pengembangan pribadi, kemampuan sosial, atau kemampuan bekerja.
Untuk menyampaikan bahan pelajaran tersebut atau untuk mengembangkan kemampuan-kemampuan tersebut diperlukan metode penyampaian serta alat-alat bantu tertentu. Untuk menilai hasil dan proses pendidikan, juga diperlukan cara-cara dan alat-alat penilaian tertentu pula. Keempat hal tersebut, yaitu tujuan, bahan ajar, metode-alat, dan penilaian merupakan komponen-komponen utama kurikulum. Dengan berpedoman pada kurikulum, interaksi pendidikan antara guru dan siswa akan berlangsung.
Pendidikan juga berintikan interaksi antara pendidik dengan peserta didik dalam upaya membantu peserta didik menguasai tujuan-tujuan pendidikan. Interaksi pendidikan juga dapat berlangsung dalam lingkungan keluarga, sekolah, ataupun masyarakat. Misalnya dalam keluarga orang tua menginginkan anak yang soleh, sehat, pandai dan sebagainya tetapi sebagian orang tua sering tidak mempunyai rencana yang jelas.
Disinilah pendidikan dalam lingkungan sekolah berperan lebih dibandingkan dengan pendidikan dikeluarga ataupun dimasyarakat. Kelebihan tersebut adalah:
1.Pendidikan formal di sekolah memiliki lingkup isi pendidikan yang lebih luas, bukan hanya berkenaan dengan pembinaan segi moral tetapi juga ilmu pengetahuan dan ketrampilan.
2.Pendidikan sekolah memberikan pengetahuan yang lebih tinggi, lebih luas dan mendalam.
3.Sekolah memiliki rancangan atau kurikulum secara formal dan tertulis, pendidikan di sekolah dilaksanakan secara berencana dan sistematis.
Disini kurikulum merupakan syarat mutlak bagi pendidikan di sekolah, hal ini berarti bahwa kurikulum merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pendidikan atau pengajaran.
Dan jika dilihat dari segi subjek pengguna, kurikulum dapat berfungsi bagi siswa, guru, orang tua, kepala sekolah dan masyarakat.
1.Fungsi kurikulum bagi siswa adalah sebagai instrumen untuk mendapatkan pengalaman baru, dan untuk mencapai tujuan akhir pendidikan.
2.Fungsi kurikulum bagi guru adalah sebagai pedoman kerja dalam mengorganisasikan pengalaman belajar siswa, serta untuk mengadakan evaluasi terhadap perkembangan siswa.
3.Fungsi kurikulum bagi orang tua adalah sebagai acuan untuk melihat perkembangan kemampuan belajar anak, serta meningkatlkan kualitas hasil belajar.
4.Fungsi kurikulum sebagai masyarakat adalah sebagai acuan untuk pengembangan program pendidikan disekolah, pedoman pemberian saran yang konstruktif untuk perbaikan program kedepan. Bahan berpartisipasi untuk memperlancar pelaksanaan program disekolah.
Mengenai banyaknya fungsi yang terkandung bagi siswa, guru, orang tua, kepala sekolah masyarakat. Kurikulum juga mempunyai kedudukan sentral dalam seluruh proses pendidikan dan memiliki beberapa fungsi, yaitu :
1.Mengarahkan segala bentuk aktifitas pendidikan.
2.Memberikan pedoman dan pegangan tentang jenis, lingkup dan urutan isi, serta proses pendidikan.
3.Menjadi sumber konsep – konsep atau memberikan landasan teoritis bagi pengembangan kurikulum berbagai institusi pendidikan.

Dari penjelasan yang begitu banyak itu dapat kita lihat kedudukan kurikulum dalam pendidikan ialah merupakan suatu rencana pendidikan yang memberikan pedoman dan pegangan tentang jenis, lingkup, dan urutan isi, serta proses pendidikan dalam mengarahkan segala bentuk aktivitas pendidikan itu demi tercapainya tujuan-tujuan pendidikan.

(Sumber : Sukmadinata, Nana Syaodih, Pengembangan Kurikulum, Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2010; Ahamad, M, dkk. Pengembangan Kurikulum, Bandung : Pustaka Setia, 1998: Nasution, S., Asas-Asas Kurikulum, Jakarta : Bumi Aksara, 2003)

11 Juni 2011


BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Sebagai agama yang bertujuan mengantarkan hidup manusia kepada kesejahteraan dunia dan akhirat, lahir dan bathin, Islam telah membentangkan dan merentangkan pola hidup yang ideal dan praktis. Pola hidup Islami tersebut dengan jelas dalam Alqur’an dan terurai dengan sempurna dalam sunnah Rasulullah SAW.
Islam membuka pintu kerja setiap muslim agar ia dapat memilih amal yang sesuai dengan kemampuannya, pengalaman, dan pilihannya. Islam tidak membatasi suatu pekerjaan secara khusus kepada seseorang, kecuali demi pertimbangan kemaslahatan masyarakat. Islam tidak akan menutup peluang kerja bagi seseorang, kecuali bila pekerjaan itu akan merusak dirinya atau masyarakat secara fisik atau pun mental. Setiap pekerjaan yang merusak diharamkan oleh Allah.
B.Rumusan Masalah
1.Artikan QS al-Mujaadalah: 11; QS al-Jumuu’ah 9-11; QS al-Qashash :77 dan hadis etos kerja ?
2.Jelaskan kandungan QS al-Mujaadalah: 11; QS al-Jumuu’ah 9-11; QS al-Qashash :77 dan hadis etos kerja ?
3.Tunjukkan perilaku orang yang mengamalkan QS al-Mujaadalah: 11; QS al-Jumuu’ah 9-11; QS al-Qashash :77 dan hadis etos kerja ?
4.Bagaimana cara menerapkan perilaku beretos kerja seperti yang terkandung dalam QS al-Mujaadalah: 11; QS al-Jumuu’ah 9-11; QS al-Qashash :77 dan hadis etos kerja ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.Surat Al Mujadalah Ayat 11
Artinya :
Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS Al Mujadalah : 11)
1.Penjelasan Ayat
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hati dari Muqatil bin Hibban, bahwa pada suatu hari, yaitu hari Jum’at para pahlawan perang Badar datang ketempat pertemuan yang penuh sesak. Orang-orang pada tidak mau memberi tempat kepada yang baru datang itu, sehingga terpaksa mereka berdiri. Rasulullah menyuruh berdiri pada orang-orang yang lebih dahulu duduk. Sedang para pahlawan Badar disuruh duduk ditempat mereka. Orang-orang yang disuruh pindah tempat merasa tersinggung perasaannya. Kemudian turunlah ayat ini sebagai perintah kaum Muslimin untuk menaati perintah Rasulullah dan memberi kesempatan duduk kepada sesama mukmin.
Pada bagian akhir dari ayat 11 di atas menjelaskan bahwa Allah akan mengangkat tinggi-tinggi kedudukan orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu. Orang-orang mukmin diangkat oleh Allah dan Rasul-Nya, sedangkan orang-orang berilmu diangkat kedudukannya karena mereka dapat memberi banyak manfaat kepada orang lain. Ilmu disini tidak terbatas pada ilmu-ilmu agama atau keakheratan saja, tetapi menyangkut ilmu-ilmu keduniawian. Apapun ilmu yang dimiliki seseorang bila ilmu itu bermanfaat bagi dirinya dan orang lain maka akan mejadi pusaka bagi pemiliknya, selain amal jariyah dan anak shaleh.
2.Hal-hal yang Menunjukkan dan Menerapkan Perilaku Beretos Kerja
a.Sesama mukmin hendaknya saling memberi kelapangan atau berlapang-lapang dada terutama didalam majlis, sebagai bentuk penghargaan, penghormatan dan kepedulian terhadap sesama saudara.
b.Allah mengangkat derajat kepada orang-orang yang beriman dan orang-orang yang menuntut ilmu beberapa derjat. Dan dengan ilmunya itu mereka bisa mengamalkan ilmunya di sekolah-sekolah atau di perguruan tinggi.
c.Allah dan Rasulnya sangat menghormati orang-orang yang berilmu, karena jasanya umat terbimbing menuju kehidupan yang benar dan pada kehidupan yang lebih baik.

B.Surat Al Jumuah Ayat 9-11
Artinya :
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki.
[1475] Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya. (QS. Al Jumuah : 9-10)
1.Penjelasan ayat
Qur’an surat Jum’ah ayat 9 di atas berkenaan dengan seruan Allah SWT kepada orang-orang yang beriman agar segera mendirikan shalat Jum’ah dan meninggalkan jual beli.
Yang dimaksudkan dengan “ ” adalah gabungan dari sejak adzan, khutbatain, iqamah dan shalat Jum’ah, hendaknya segala macam kesibukan, seperti jual beli, perniagaan, pekerjaan dan lain-lain harus segera ditinggalkan. Dalam hadist nabi SAW dari Thariq bin Syihab ra. Beliau bersabda :
االجمعة حقّّ واجب على كلّ مسلم فى جماعة الاّ على اربعة : عبد مملوك او امراة او صبيّ او مرييض. (رواه ابووداود والحاكم)
“Shalat jum’ah itu wajib atas tiap orang muslim berjamaah, kecuali empat orang yaitu hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit”
Dalam riwayat lain yang berasal dari Abu Ja’d, Rasulullah SAW bersabda:
من ترك ثلاث جمع متهاونا بها طبع الله على قلبه. (رواه احمد)
“Barang siapa meninggalkan tiga kali shalat jum’at karena meremehkannya (menganggap enteng) maka Allah akan menutup hatinya”
Diakhir ayat ini diegaskan, bahwa menaati perintah Allah dengan melaksanakan shalat jum’at adalah lebih baik bagi orang-orang yang memahainya sebab selain akan memperoleh keridhoan Allah, shalat jum’at dapat menimbulkan persatuan dan kesatuan antara umat Islam, akan memperkuat tali ukhuwah Islamiyah karena shalat jum’at dilakukan dengan berjamaah.
Pada ayat 10 ditegaskan lagi, yaitu apabila telah ditunaikan shalat, maka bersegeralah mencari karunia Allah, kembali pada kegiatan masing-masing bertebaran dimuka bumi untuk mencari rizki yang halal dan baik.
Diakhir ayat, Allah SWT menganjurkan bahwa dalam mencari rizki supaya banyak berdzikir kepada-Nya agar memperoleh keberuntungan. Dzikir artinya ingat atau menyebut. Dzikrullah adalah bagian terpenting dalam kehidupan umat Islam, baik dalam kaitannya dengan masalah aqidah, ubudiyah dan akhlak. Baik dalam hubungan dengan Allah maupun hubungan sesama manusia, Rasulullah adalah orag yang paling banyak berdzikir, selalu ingat kepada Allah baik dalam situasi dan kondisi apapun.
Dalam sebuah hadist disebutkan :

عن عائيسة رضي الله عنها قالت : كان رسول الله ص.م. يذكر الله على كلّ احيانه. (رواه مسلم)
“Dari Aisyah ra mengatakan, adalah Rasulullah SAW berdzikir kepada Allah sepajang hayatnya”
Dalam ayat 11 ditegaskan tentang sikap sebagian orang-orang mukmin yang masih silau dengan pernagaan, dengan duniawi, padaha mereka saat itu sedang mendengarkan khutbah Nabi Muhammad SAW. keudian turunlah ayat ini yang menegaskan bahwa apa yang disisi Allah adalah jauh lebih baik dari pada permainan dan perniagaan. Dan diujung ayat ini ditegaskan pula Allah itu sebaik-baik pember rizki. Oleh karena itu, kepada-Nyalah kita arahkan usaha dan ikhtiyar untuk memperoleh rizki yang halal dan mengikuti petunjuk-petunjuk-Nya.
2.Hal-hal yang Menunjukkan dan Menerapkan Prilaku Beretos Kerja
a.Shalat jum’at adalah suatu kewajiban bagi orang-orang yang beriman, karenanya bila waktunya telah tiba maka harus meinggalkan segala kesibukan dan aktifitas duniawi.
b.Bila shalat jum’at telah ditunaikan, maka dapat melanjutkan aktifitasnya kembali, bertebaran dimuka bumi untuk mencari karunia Allah yang halal lagi baik, serta banyak berdzikir kepada Allah dalam mencari rizki.
c.Manusia sering silau terhadap gemerlapnya duniawi, sehingga lebih memprioritaskan kepentingan duniawi dari pada kepentingan ukhrawi.
d.Allah menegaskan bahwa apa yang ada disisi Allah lebih baik dari pada segala urusan aktifitas duniawi.
C.Surat Al Qashash Ayat 77
Artinya :
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS. Al Qashash : 77)
1.Penjelasan ayat
Pada ayat ini Allah memrintahkan kepada orang-orang yang beriman agar dapat menciptakan keseimbangan antara usaha untuk memperoleh keperluan duniawi dan usaha untuk keperluan ukhrawi.
Dalam kaitannya dengan keseimbangan urusan duniawi dan ukhrawi, diriwayatkan oleh Ibnu Askar bahwa Nabi SAW bersabda :
إعمل لدنياك كأنّك تعيس ابدا وواعمل لأخرتك كأنّك تموت غدا.
“Kerjakanlah urusan duniamu seakan-akan kamu akan hidup selamanya, dan beramallah (Beribadah) untuk akhiratmu sekan-akan kamu akan mati besok” (HR. Ibnu Askar)
Selanjutnya ayat di atas Allah memerintahkan supaya berbuat baik kepada diri dan sesamanya (orang lain). Kebaikan Allah yang maha rahman dan rahim keada seluruh makhluk-Nya tidak terhitung jumlahnya.
Jenis-jenis perbuatan baik itu sangat beragam, misalnya membantu orang yang membutuhkan pertolongan, menyantuni anak yatim, bepartisipasi membangun masid, madrasah, jalan umum dan lain-lain. Bebuat baik kepada orang lain artinya melakukan perbuatan yang baik dan berguna untuk kepentingan orang lain, dengan segala potensi yang dimiliki. Maka perbuatan baik itu bisa dilakukan dengan ucapan, tenaga, harta, ilmu dan lain-lain. Dan berbuat baik terhadap diri sendiri, yaitu memelihara dan menjaga diri dari bahaya. Misalnya memelihara diri supaya sehat jasmani dan rohani, dengan memakan makanan yang halal lagi baik, berobat ketika sakit dan lain-lain.
Diakhir ayat ini Allah juga memerintahkan kepada manusia agar tidak berbuat kerusakan di muka bumi, seperti menebang hutan tanpa perhitungan, mencemari air maupun udara, bahkan terhadap sesama manusia saling menfitnah, adu domba, permusuhan dan pembunuhan. Semua itu sangat di benci Allah, karena akan berakibat kerusakan alam dan hancurnya kedamaian makhluk hidup. Larangan ini terdapat pada firman Allah QS Al A’raaf : 56 :
56. dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.
2.Hal-hal yang Menunjukkan dan Menerapkan Prilaku Beretos Kerja
a.Allah SWT memerintahkan kepada orang mukmin agar mengupayakan keseimbangan dalam memenuhi kepentingan duniawi dan ukhrawi.
b.Allah SWT memerintahkan agar selalu berbuat baik terhadap diri dan sesamanya sebagaimana dia teah berbuat baik kepada manusia.
c.Allah memerintahkan kepada manusia agar tidak berbuat kerusakan dimuka bumi, karena Allah tidak menyukai orang-orang yang demikian itu.

D.Hadist Tentang Etos Kerja
عن أنس رضي الله عنه قال : : كان رسول الله ص.م. يقول : اللّهمّ أعوذبك من العجز والكسل والجبن واعوذبك من عذاب القبروفتنة المحياوالمماات. (رواه مسلم)
Artinya :
“Dari Anas ra. Berkata Rasulullah SAW bersabda : Ya Allah sesungguhnya aku ini berlindung kepada-Mu (agar terhindar) dari sifat-sifat lemah, malas dan penakut, dan aku berlindung pula kepaa-Mu dari siksa kubur, ujian hidup dan mati. ”
1.Penjelasan Hadis
Hadist diatas berisi tentang doa agar kita semua dijauhkan dari sifat lemah, malas dan penakut serta doa minta dijauhkan dari siksa kubur dan ujian di dunia maupun di akhirat. Dan sebagai konsekuensinya maka kita harus berusaha sekeras mungkin untuk menghilangkan sifat-sifat buruk kita dan melakukan kegiatan yang positif.
Sifat lemah disini adalah meliputi lemah fisik dan mental. Jika fisik lemah maka tidak dapat berusaha secara maksimal dan optimal. Sementara lemah mental bisa menyebabkan seseorang tidak dapat berfikir dengan baik dan akan menyebabkan kebodohan.
Sifat malas disini meliputi malas beribadah, malas bekerja, malas bebelajar sebagai peajar, maka kepada Allah SWT kita memohon agar dihindarkan dari sifat itu.
Sifat takut mengandung maksud takut dalam mengerjakan kebaikan. Atau takut bukan pada tempatnya, seperti takut pada selain Allah, yaitu kepada syaitan, tempat-tempat angker, benda-benda keramat dan lain-lain. Maka dari itu kita hanya boleh takut kepada Allah SWT akan adzab-Nya.
Sementara untuk siksa kubur adalah memohon perlindungan kepada Allah agar terhindar dari adzab kubur. Maka dengan itu kita harus selalu melakukan amal shaleh dan berdoa kepada-Nya. Adapun untuk ujian hidup dan mati adalah dengan memohon perlindungan Allah dari fitnak ketika masih hidup dan fitnah ketika sudah meninggal.
Ujian bagi manusia dari Allah yang berupa ujian kebaikan, seperti harta, jabatan, anak dan kesehatan. Sedangkan ujian yang sedikit kearah kurang baik, seperti kecelakaan, kematian, kelaparan dan sakit. Maka dengan itu seseorang akan dinyatakan lolos dari ujian jikalah ia mau bersyukur saat ia menerima ujian kebaikan. bersabar dan bertawakal jikalah ia tertimapa ujian yang kurang baik.
2.Hal-hal yang Menunjukkan dan Menerapkan Prilaku Beretos Kerja
Sifat lemas, malas dan penakut adalah sifat-sifat negatif yang berada dalam diri manusia. Karena itulah kita harus membuang jauh-jauh sifat-sifat tersebut dari diri kita dengan cara giat bekerja. Dengan giat bekerja maka kitan akan meraih kesuksesan dan kesuksesan itu tidak luput dari rajin beribadah, bersyukur, sabar dan tawakal sebagai kekuatan dalam menghadapi cobaan hidup agar terhidar dari siksa kubur maupun siksa neraka.


DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhammad Daud, Pendidika Agama Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1998).
Hamzah, Ya’qub, Etos Kerja Islami, (Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya, 1992).
Jamil, Ahmad, Al Fatih, (Gresik : CV Putra Kembar Jaya, 2004).
Mulyadi, Al Qur’an Hadist, (Semarang : PT Toha Putra, 2003).
Muslim, Imam, diterjeahkan Daud, Ma’mur, Shahih Muslim, (Jakarta : Widjaya, 1996).
Supiana, Materi Pendidikan Agama Islam, (Bandung : PT Remaja Rosda Karya, 2001).
Syukur, Aisyah, dkk, Al Qur’an Hadis, (Gresik : CV Gani dan Son, 2004).

17 November 2010

ASBAB AL NUZUL DAN FAEDAHNYA DALAM PENAFSIRAN AL QUR’AN

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Qur’an diturunkan untuk memberi petunjuk kepada manusia ke arah tujuan yang teran dan jalan yang lurus dengan menegakkan asas kehidupan yang didasarkan pada keimanan kepada Allah SWT dan risalah-Nya.
Sebagian besar Qur’an pada mulanya diturunkan untuk tujuan umum tetapi kehidupan para sahabat bersama Rasullulah telah menyaksikan banyak sejarah, bahkan kadang terjadi di antara mereka peristiwa khusus yang memerlukan penjelasan hukum Allah atau masih kabur bagi mereka. kemudian mereka bertanya kepadaRasullulah untuk mengetahui hukum islam mengenai hal itu. Maka Qur’an turun untuk peristiwa khusus tadi atau untuk pertanyaan yang muncul itu.
B.Rumusan masalah
1.Apa yang dimaksud dengan Asbab al nuzul ?
2.Apa faedah Asbab al nuzul dalam penafsiran Qur’an ?
C.Tujuan
1.Mengetahui definisi Asbab al nuzul.
2.Mengetahui faedah Asbab al nuzul dalam penafsiran Qur’an.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asbab al-Nuzul
Asbab adalah bentuk plural (jama’) dari kata sabab yang dalam bahasa indonesia bisa diartikan: sebab, alasan , motif, latar belakang dan lain-lain. Jadi asbab al-nuzul adalah sebab-sebab turun, alasan-alasan turun, motif atau latar belakang turunnya ayat al Qur’an.
Ada dua hal yang menyebabkan turunnya suatu ayat al Qur’an. Yang pertama, bila terjadi suatu peristiwa, maka turunlah ayat al Qur’an mengenai peristiwa itu. Hal itu seperti diriwayatkan dari Ibn Abbas, yang mengatakan:
“Ketika turun: Dan peringatkanlah kerabat-kerabatmu yang terdekat, Nabi pergi dan naik kebukit Shafa, lalu berseru: Wahai kaumku! Maka mereka berkumpul di dekat Nabi. Ia berkata lagi: Bagaimana pendapatmu bila aku beritahukan kepadamu bahwa di balik gunung itu ada sepasukan berkuda yang hendak menyerangmu; percayakah kamu apa yan ku katakan? Mereka menjawab: Kami belum pernah melihat engkau berdusta. Dan Nabi melanjutkan: Aku memperingatkan kamu tentang siksa yang pedih. Ketika itu Abu Lahab berkata: celakalah engkau; apa engkau mengumpulkan kami hanya untuk urusan ini lalu Ia berdiri. Maka turunlah surah ini. Celakalah kedua tangan Abu Lahab. ”
Yang kedua, bila Rasullulah ditanya tentang suatu hal, maka turunlah ayat Qur’an menerangkan hukumnya. Hal itu seperti Khaulah binti Sa’labah dikenakan Zihar oleh suaminya, Aus bin Samit. Lalu ia datang kepada Rasullulah mengadukan hal itu. Aisyah berkata: “Maha suci Allah yang pendengaran-Nya meliputi segalanya. Aku mendengar ucapan Khaulah binti Sa’labah itu, sekalipun tidak seluruhnya. Ia mengadukan suaminya pada Rasullulah. Katanya: Rasullulah, suamiku telah menghabiskan masa mudaku dan sudah beberapa kali aku mengandung karenanya, sekarang, aku menjadi tua dan tidak beranak lagi, ia menjatuhkan zihar kepadaku! Ya Allah susungguhnya aku mengadu kepadaMu. Aisyah berkata: tiba-tiba jibril datang membawa ayat-ayat ini: Sesungguhnya Allah telah mendengar perempuan yang mengadu kepadamu tentang suaminya, yakni Aus bin Samit. ”
Tetapi hal ini tidak berarti setiap orang harus mencari sebab turun setiap ayat, karena tidak setiap ayat Qur’an diturunkan karena timbul suatu peristiwa atau karena suatu pertanyaan. Oleh sebab itu asbab al nuzul didefinisikan sebagai sesuatu hal yang karenanya al Qur’an diturunkan untuk menerangkan status hukumnya, pada masa hal itu terjadi, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan.

B.Faedah Asbab al-Nuzul dalam penafsiran Qur’an
Pengetauan mengenai asbab al nuzul mempunyai banyak faedah, yang terpenting diantarnya :
1.Untuk mengetahui hikmah diundangkannya dan perhatian syara’ terhadap kepentingan dak kebutuhan umum dalam menghadapi segala peristiwa, karena sayang kepada umatnya.
2.Membantu seseorang dalam memahami suatu ayat, sekaligus dapat menghilangkan kesulitan dalam ayat.
3.Dapat memberikan pemahaman dengan tepat, bahwa hukum yang dibawa oleh ayat Al Qur’an adalah khusus untuk memberikan penyelesaian terhadap peristiwa atau pertanyaan yang menjad sebab nuzul al-nuzulnya ayat itu.
4.Dapat diketahui dengan tepat sasaran hukum yang dibawa oleh ayat-ayat yang diturunkan, sehingga tidak akan keliru dalam menetapkan suatu hukum.
5.Dapat membantu mempermudah pemahaman dan penghafalan ayat serta membantu meletakkan ayat-ayat yang bersangkutan berada di dalam hati orang-orang yang mendengarkannya bila ayat itu dibacakannya.
6.Mengkhususkan (membatasi) hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi. Bila hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum. Sebagai contoh dapt dikemukakn dalam firman Allah :
“Janganlah sekali-kali kamu menyangka bahwa orang orang yang gembira dengan apa yag telah mereka kerjakan dan mereka suka untuk dipuji dengan perbuatan yang belum mereka kerjakan; janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa; dan bagi mereka siksa yang pedih.”
Ayat tesebut dianggap Marwan sebagai ancaman atau peringatan keras terhadap kaum mu’min. Ia lalu berkata kepada pengawalnya: “Hai Rafi’, pergilah menemui Ibn Abbas dan katakan kepadanya kalau setia orang bergembira dengan apa yan telah ia capai dan ia ingin dipuji atas sesuatu yang dilakukannya, akan terkena hukum adzab.
Dalam tanggapannya Ibn Abbas mengatakan: Kenapa kalian mempunyai pengertian seperti itu ?, yang dimaksudayat tersebut ialah: bahwasannya Rasullulah pernah memanggil orang Yahudi, kemudian beliau bertanya kepada mereka mengenai sesutu. Mereka merahasiakan jawaban yang sebenarnya dan mereka merasa gembira dengan menyembunyikan yang sebenarnya.
7.Apabila lafal yang diturunkan itu lafal yang umum dan terdapat dalil atas pengkhususannya, maka pengetahuan mengenai asbab al nuzul membatasi pengkususnnya itu hanya terdapat yang selan bentuk sebab. Contoh yan demikian digambarkan dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya orang yang menuduh (berzina) perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu dan beriman, mereka kena laknat di Dunia dan Akhirat, dan bagi mereka adzab yang besar, pada hari(ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas`mereka mengenai apa yang telah mereka kerjakan dulu. Pada hari itu Allah akan memberi mereka balasan yang setimpal menurut yang semestinya,dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang benar, lagi yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya)”.
Ayat ini turun berkenaan dengan Aisyah secar khusus, sebagaimana yan dinyatakan dalam surat an-nursesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik yang lenga lagi beriman”. Tidaklah mencakup dengan pengkhususan ini – orang yang menuduh Aisyah atau istri Nabi yang lain. Karena yan terakhir ini tidak ada tobatnya, mengingat masuknya sebab(yakni, orang menuduh Aisyah atau istri Nabi) kedalam cakupan makna lafal yan umu itu bersifat qat’i (pasti).
8. Megetahui sebab nuzul adalah cara terbaik untuk memahami makna Qur’an dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa megetahui sebab nuzulnya.
9.Sebab nuzul dapat menerangkan tentang siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan. Seperti disebutkan dalam firman Allah:
“Dan orang yang berkata kepada kedua ibu-bapaknya: ‘Cis bagi kamu berdua, apakah kamu berdua memperingatkan aku bahwa aku akan dibangkitkan, padahal sunguh telah berlalu beberapa umat sebelumku? Lalu kedua ibu-bapaknya memohon pertolongan kepada Allah seraya berkata, Celaka kamu, berimanlah! Sesungguhnya janji Allah adalah benar, lalu ia berkata ini tidak lain hanyalah dongen orang-orang dahulu belaka”.
Riwayat Yusuf bin mahik, menyebutkan: Marwan barada di Hijaz. Ia telah diangkat menjadi gubernur oleh Muawiyah ibn Abu Sufyan, lalu berpidatolah ia. Dalam pdatonya itu ia menyebutkan nama yazid bin Muawiyah agar dibaiat sesudah ayahnya. Ketika itu Abdurrahmanbin Abu Bakar mengatakan sesuatu. Lalu kata Marwan: “Tangkaplah dia”. Kemudian Abdurrahman masuk ke rumah Aisyah sehingga ia tidak dapat menangkapnya. Kata Marwan: itulah orang yang menjadi kasus sehingga Allah menurunkan ayat ini.

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Setelah penjelasan yang panjang lebar kami dapat menyimpulkan bahwa Asbab al Nuzul adalah sebagai sesuatu hal yang karenanya al Qur’an diturunkan untuk menerangkan status hukumnya, pada masa hal itu terjadi, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan. Sedangkan faedahnya dalam penafsiran al Qur’an ialah kita bisa mempermudah pemahaman tentang ayat Qur’an yang turun.
B.Saran
Kami menyadari akan kekurangan yang kami miliki dan dengan itulah kami akan menerima semua masukan dari para pembaca yang budiman guna untuk menyempurnakan isi dari maklah ini.

DAFTAR PUSTAKA
Usman Dr. M.Ag, Ulumul Qur’an, (Yogyakarta: Teras, 2009)
Khalil al Qattan Mana’, Studi Ilmu-Ilmu Quran, Penerjemahan Mudzakir Drs., (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa,1996)
Usman Dr. M.Ag, Ulumul Qur’an, (Yogyakarta: Teras, 2009)
As-Shalih Subhi Dr., Membahas Ilmu-Ilmu Al Qur’an, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996)

PROBLEMATIKA MASYARAKAT MODERN

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Adanya persaingan hidup yang sangat kompetitif dapat membawa manusia mudah stres, frustasi. Akibatnya menambah jumlah masyarakat yang sakit jiwa. Pola hidup materialisme dan hedonisme kini kian digemari dan pada saat mereka tidak lagi mampu menghadapi persoalan hidupnya, mereka cenderung ambil jalan pintas seperti bunuh diri. Semua masalah ini akarnya adalah karena jiwa manusia itu telah terpecah belah. Mereka perlu diintegrasikan kembali melalui ajaran akhlak tasawuf.
Masyarakat modern dewasa ini mempunyai banyak problematika dari segi ekonomi, teknologi, sosial dan budaya. Dengan banyaknya problematika ini masyarakat modern dituntut untuk tetap exist dalam kehidupan sehari-hari, disinilah peran akhlak tasawuf dalam kehidupan spiritual manusia yang mempengaruhi kehidupan non spiritual mereka. Selengkapnya akan kita bahas lebih lanjut dalam makalah ini.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang disebut dengan masyarakat modern ?
2. Apa problematika masyarakat modern ?
3. Bagaimana peran akhlak tasawuf dalam spiritual manusia ?


C. Tujuan
1. Dapat mengetahui definisi masyarakat modern.
2. Dapat menjelaskan problematika masyarakat modern.
3. Dapat menjelaskan peran akhlak tasawuf dalam kehidupan spiritual manusia.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Masyarakat Modern
Masyarakat modern terdiri dari dua kata, yaitu masyarakat dan modern. Dalam kamus umum bahasa Indonesia masyarakat sebagai pergaulan hidup manusia (himpunan orang yang hidup bersama disuatu tempat dengan ikatan-ikatan aturan yang tertentu). Sedangkan modern diartikan yang terbaru, secara baru, mutakhir. Dengan demikian masyarakat modern berarti suatu himpunan orang yang hidup bersama disuatu tempat dengan ikatan-ikatan aturan tertentu yang bersifat mutakhir.
Ciri-ciri masyarakat modern, yaitu :
1. Bersifat rasional, yakni lebih mengutamakan pendapat akal pikiran, dari pada pendapat emosi. Sebelum meakukan pekerjaan selalu dipertimbangkan terlebih dahulu untuk ruginya, dan pekerjaan tersebut secara logika dipandang menguntungkan.
2. Berpikir untuk masa depan yang lebih jauh, tidak hanya memikirkan masalah yang bersifat sesaat, tetapi selalu dilihat dampak sosialnya secara lebih jauh.
3. Menghargai waktu, yaitu selalu melihat bahwa waktu adalah sesuatu yang sangat berharga dan perlu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
4. Bersikap terbuka, yakni mau menerima saran, masukan, baik berupa kritik, gagasan dan perbaikan dari manapun datangnya.
5. Berpikir obyektif, yakni melihat segala sesuatu dari sudut fungsi dan kegunaannya bagi masyarakat.
Masyarakat terbagi menjadi tiga, yaitu :
1. Masyarakat pertanian.
Masyarakat pertanian ini mendasarkan ekonominya pada tanah atau sumber alam. Mereka yang memiliki sawah, ladang, kebun, ternak dan lainnya di pedesaan dianggap sebagai orang yang kaya raya. Teknologi yang mereka gunakan adalah teknologi kecil seperti pompa penyemprot hama, racun tikus, dan sebagainya. Informasi yang mereka gunakan adalah media tradisional, dari mulut kemulut, bersifat lokal, dan informasi berpusat pada salah seorang yang dianggap tokoh. Dari segi lingkungan sosial mereka menganut sistem keluarga batih, keluarga yang didasarkan pada ikatan darah dan keturunan serta menetap pada satu lokasi tertentu, dan bertempat disuatu wilayah ynag tidak berpindah-pindah. Dari segi kejiwaan mereka selalu komitmen dengan lingkungan dan suasana masa lalu, banyak menggunakan kekuatan yang bersifat irrasional, seperti penanganan masalah dengan cara pergi kedukun, ahli nujum, orang yang dianggap sakti dan sebagainya.
2. Masyarakat industri
Masyarakat industri ini berbeda dengan masyarakat pertanian. Modal dasar usaha masyarakat ini bukan lagi tanah, tetapi peralatan produksi, mesin-mesin pengolah bahan mentah menjadi barang atau makanan yang siap dikonsumsi, teknologi yang mereka gunakan adalah teknologi tinggi yang hemat tenaga kerja, berskala besar dan bekerja secara efektif dan efisien. Informasi yang mereka gunakan bukan lagi secara dari mulut kemulut atau lisan, tetapi sudah menggunakan media cetak atau tulisan yang dapat disimpan oleh siapa saja. Informasi sudah mulai tersebar dan tidak hanya terkonsentrasi pada seorang saja sebagaimana terlihat pada masyarakat pertanian. Informasi yang mereka gunakan juga bersifat rasional dan terus berkembangan, yakni tidak hanya beredar dilingkungannya saja tetapi juga pada lingkungan yang lebih besar dan luas jangkauannya. Keluarga yang mereka anut adalah keluarga inti, yakni orang tua, suami istri, dan anak, keluarga yang hanya mengandalkan pada peran dan fungsi sosial ekonominya saja, dan tidak lagi menganut sistem keluarga besar sebagaimana terlihat pada masyarakat golongan pertama. Secara psikologis atau kejiwaan manusia pada era industri ini yang diperlukan adalah manusia yang cerdas, berilmu pengetahuan, menguasai teknologi, berpikir untuk hidup secara makmur dalam bidang materi, dan memandang bahwa segala sesuatu hanya terjadi jika mengikuti hukum alam.
3. Masyarakat informasi
Dalam masyarakat informasi ini ada yang menyebut abad elektronik, informasi atau pasca industri. Ramalan tentang era informasi sebagian bersifat pasti, sebagian lagi bersifat spekulasi. Dari segi teknologi,ekonomi, dan informasi lebih bersifat pasti. Yang paling menentukan dalam masyarakat informasi adalah orang-orang yang paling banyak mamiliki informasi.
Pada masyarakat informasi dalam bidang teknologi, mereka menggunakan teknologi elektronika. Pada era ini, lewat komunikasi satelit dan komputer orang memasuki lingkungan informasi dunia. Sementera itu, media massa yang semula satu arah, berubah menjadi media interaktif.
Hal yang demikian itu, pada akhirnya berpengaruh pada kejiwaan dan kepribadian masyarakat. Pada era informasi yang sanggup survive (bertahan) hanyalah mereka yang berorientasi ke depan yang bijak (yang mampu mengubah pengetahuan menjadi kebijakan).

B. Problematika Masyarakat Modern
Dalam kaitan ini, terdapat tiga keadaan dalam mensikapi revolusi industri, yaitu kelompok yang optimis, pesimis dan pertengahan antara keduanya. Bagi kelompok yang optimis kehadiran revolusi teknologi justru menguntungkan. Pada lingkungan-lingkungan yang terpelajar, yaitu di dalam jurnal penelitian dan buku-buku akademis, disebutkan bahwa revolusi informasi akan menyebabkan timbulnya desentralisasi.
Sementara itu bagi kelompok yang pesimis memandang kemajuan di bidang teknologi akan memberikan dampak yang negatif, karena hanya memberikan peluang dan kesempatan kepada orang-orang yang dapat bersaing saja.
Teknologi juga akan berbahaya jika berada di tangan orang yang secara mental dan keyakinan agama belum siap. Mereka dapat menyalahgunakan teknologi untuk tujuan-tujuan yang mengkhawatirkan. Dan juga akan membuka peluang bagi orang untuk lebih meningkatkan aktivitas jahatnya dalam bentuk yang lebih canggih.
Kemajuan dalam bidang teknologi akan memberi pengaruh sebagai berikut:
a. Semua kemajuan teknologi menuntut pengorbanan, yakni dari satu sisi teknologi memberi nilai tambah, tapi pada sisi lain dapat mengurangi.
b. Nilai-nilai manusia yang tradisional.
c. Semua kemajuan teknologi lebih banyak menimbulkan masalah dari pada pemecahannya.
d. Efek negatif teknologi tidak dapat dipisahkan dari efek positifnya.
e. Semua penemuan teknologi mempunyai efek yang tidak terduga.
Kehadiran ilmu pengetahuan dan teknologi telah melahirkan sejumlah problematika masyarakat modern sebagai berikut:
1. Desintegrasi Ilmu Pengetahuan
Kehidupan modern ditandai dengan adanya spesialisasi di bidang ilmu pengetahuan. Masing-masing ilmu pengetahuan memiliki caranya sendiri dalam memecahkan masalah yang dihadapi. Keadaan berbagai ilmu pengetahuan yang saling bertolak belakang antara satu disiplin ilmu atau filsafat dan lainnya terdapat kerenggangan, bahkan tidak tahu-menahu. Hal ini, merupakan pangkal terjadinya kekeringan spiritual, akibat pintu masuknya tersumbat. Dengan menyempitnya pintu masuk bagi persepsi dan konsepsi spiritual, maka manusia modern semakin berada pada garis tepi, sehingga tidak lagi memiliki etika dan estetika yang mengacu pada sumber ilahi.
2. Kepribadian yang Terpecah
Karena kehidupan manusia modern dipolakan oleh ilmu pengetahuan yang coraknya kering nilai-nilai spiritual, maka manusia menjadi pribadi yang terpecah. Kehidupan manusia modern diatur menurut rumus ilmu yang excaxt dan kering. Akibatnya, hilang proses kekayaan rohaniyah, karena dibiarkannya perluasan ilmu-ilmu positif dan ilmu sosial.
Jika proses keilmuan yang berkembang itu tibak berada di bawah kendali agama, maka proses kehancuran pribadi manusia akan terus berjalan. Dengan berlangsungnya proses tersebut, semua kekuatan yang lebih tinggi untuk mempertinggi derajat kehidupan manusia menjadi hilang, sehingga bukan hanya kehidupan kita yang mengalami kemerosota, tetapi juga kecerdasan dan moral.
3. Penyalahgunaan Iptek
Sebagai akibat dari terlepasnya ilmu pengetahuan dan teknologi dari ikatan spiritual, maka iptek telah disalahgunakan dengan segala implikasi negatifnya. Kemampuan membuat senjata telah diarahkan untuk tujuan penjajahan suatu bangsa atau bangsa lain. Kemampuan di bidang rekayasa genetika diarahkan untuk tujuan jual-beli manusia. Kecanggihan di bidang teknologi komunikasi dan lainnya telah digunakan untuk menggalang kekuatan yang menghancurkan moral umat.
4. Pendangkalan Iman
Sebagai akibat lain dari pola pikiran keilmuan, khususnya ilmu-ilmu yang hanya mengakui fakta-fakta yang bersifat empiris menyebabkan manusia dangkal imannya. Mereka tidak tersentuh oleh informasi yang diberikan oleh wahyu, bahkan informasi yang dibawa oleh wahyu itu menjadi bahan tertawaan dan dianggap sebagai tidak ilmiah dan kampungan.
5. Pola Hubungan Materialistik
Pola hubungan satu dan lainnya ditentukan oleh seberapa jauh antara satu dan lainnya dapat memberikan keuntungan yang bersifat material. Demikian pula penghormatan yang diberikan seseorang atas orang lain banyak diiukur oleh sejauh mana orang tersebut dapat memberikan manfaat secara material. Akibatnya, menempatkan pertimbangan material di atas pertimbangan akal sehat, hati nurani, kemanusiaan dan imannya.
6. Menghalalkan Segala Cara
Sebagai akibat lebih jauh dari dangkalnya iman dan pola hidup materialistik, maka manusia dengan mudah dapat menggunakan prinsip menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuan. Jika hal ini terjadi maka terjadilah kerusakan akhlak dalam segala bidang, baik ekonomi, politik, sosial, dan lain sebagainya.
7. Stres dan Frustasi
Kehidupan modern yang demikian kompetitif menyebabkan manusia harus menyerahkan seluruh pikiran, tenaga dan kemampuannya. Mereka terus bekerja dan bekerja tanpa mengenal batas dan kepuasan. Apalagi jika usaha dan proyeknya gagal, maka dengan mudah kehilangan pegangan, karena memang tidak lagi memiliki pegangan yang kokoh yang berasal dari Tuhan. Akibatnya jika terkena problem yang tidak dapat dipecahkan, maka akan stres dan frustasi yang jika hal ini terus-menerus berlanjut akan menjadi gila.
8. Kehilangan Harga Diri dan Masa Depan
Terdapat sejumlah orang yang terjerumus atau salah memilih jalan kehidupan. Masa mudanya dihabiskan untuk menuruti hawa nafsunya. Namun pada suatu saat sudah tua renta, fisiknya sudah tidak berdaya. Tenaganya sudah tidak mendukung, dan berbagai kegiatan sudah tidak dapat dilakukan. Fasilitas dan kemewahan hidup sudah tidak berguna lagi, karena fisik dan mentalnya sudak tidak memerlukan lagi. Manusia yang seperti ini merasa kehilangan harga diri dan masa depannya.

C. Peran Akhlak Tasawuf Dalam Masyarakat Modern
Akibat dari terlalu mengagungkan rasio, manusia modern mudah dihinggapi penyakit kehampaan spiritual. Kemajuan yang pesat dalam lapangan ilmu pengetahuan dan filsafat rasionalisme abad 18 dirasakan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok manusia dalam aspek nilai-nilai transenden, satu kebutuhan vital yang hanya bisa digali dari sumber wahyu ilahi.
Akibatnya, manusia modern yang telah menciptakan ilusi memandang dunia ini sebagai realitas kehidupan yang sebenarnya. Karena itu, manusia modern memahami hidup di dunia ini merupakan suatu kehidupan yang final, setelah itu tidak ada lagi. Sementara manusia tradisional berpandangan sebaliknya, justru kehidupan dunia ini bersifat sementara dan itu ada kehidupan lain yang merupakan kehidupan sesungguhnya.
Alternative yang diberikan terhadap krisis modern di atas, tampaknya mempunyai signifikasi yang kuat terhadap realitas kejiwaan manusia modern sekarang. Manusia modern membutuhkan agama untuk mengobati krisis yang dideritanya, agar manusia Barat modern kembali kepada agama yang salah satu fungsinya memang untuk membimbing jalan hidup manusia agar lebih baik dan selamat, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Setelah melihat uraian pemikiran pembaharuan tentang tasawuf secara ke dalam di atas, bagaimana sekarang tasawuf dapat memberi sumbangan alternative terhadap kebutuhan spiritual manusia modern? terhadap pernyataan ini menunjukkan bahwa hampir seluruh ajaran Islam tentang hal-hal yang bersifat metafisis dan gnostis (ma’rifah) murni, terutama yang terdapat dalam bidang tasawuf, dapat memberikan jawaban-jawaban terhadap kebutuhan-kebutuhan intelektual dewasa ini. Dan dalam bidang tasawuf tersebut kehadiran dimensi spiritual tampak dan hal itu kemudian dapat memadamkan kehausan manusia dalam mencari Tuhan.
Ajaran tasawuf mempunyai tempat bagi masyarakat Barat modern karena mereka mulai merasakan kekeringan batin dan kini upaya pemenuhannya kian mendesak.
Tasawuf perlu disosialisasikan pada mereka, setidaknya ada tiga tujuan utama. Pertama, turut serta berbagi peran dalam penyelamatan kemanusiaan dari kondisi kebingungan sebagai akibat hilangnya nilai-nilai spiritual. Kedua, memperkenalkan literatur atau pemahaman tentang aspek Islam, baik terhadap masyarakat Islam yang mulai melupakan maupun non-Islam. Khususnya terhadap manusia Barat modern. Ketiga, untuk memberikan penegasan kembali bahwa sesungguhnya aspek Islam, yakni tasawuf, adalah jantung ajaran Islam, sehingga bila wilayah ini kering dan tidak lagi berdenyut, maka keringlah aspek-aspek lain ajaran Islam. Dalam hal ini “tariqah” atau “jalan rohani” yang biasa dikenal sebagai tasawuf atau sufisme adalah merupakan dimensi ke dalam dan “kerahasiaan” dalam Islam, sebagaimana syari’at berakar pada Qur’an dan Sunnah. Ia menjadi jiwa risalat Islam, seperti hati yang ada pada tubuh, tersembunyi jauh dari pandangan luar. Betapapun ia tetap merupakan sumber kehidupan yang paling dalam, yang mengatur seluruh organisme keagamaan dalam Islam.
Kesulitan mencapai titik pusat ini, karena manusia modern hidup terlalu mengandalkan kekuatan nalar dan bergelimang dengan melimpahnya materi, sehingga ‘mata hatinya’-nya telah tertutup.
Dalam konteks ini secara psikologis, tasawuf amat berjasa bagi penyembuhan gangguan jiwa sebagaimana yang banyak diderita oleh masyarakat pasca-industri. Hal ini karena yang paling tinggi sajalah yang dapat memahami yang paling rendah : aspek spiritual sajalah yang mengetahui masalah psikis dan menghalangikan kegelapan-kegelapan jiwa.
Adapun mengenai tasawuf dapat mempengaruhi Barat pada tiga tataran : Pertama, ada kemungkingan memperaktekkan tasawuf secara aktif. Kedua, tasawuf mungkin sekali mempengaruhi Barat dengan cara menyajikan Islam dalam bentuk yang lebih menarik, sehingga orang dapat menemukan praktek-praktek tasawuf yang benar. Ketiga, dengan memfungsikan tasawuf sebagai alat bantu untuk mengingatkan dan membangunkan orang Barat dari tidurnya.
D. Tasawuf dan Integrasi Kehidupan
Yang dicari manusia dalam kehidupan ini ialah kebahagiaan di dunia dan akhirat. Tapi bagaimana kedua macam kebahagiaan itu dapat dicapai tanpa harus mematikan yang satu untuk mendapatkan yang lain tapi dapat dicapai secara selaras dan secara bersama, dalam menghadapi kenyataan ini. Manusia terbagi menjadi tiga: (1) sebagai manusia mengorbankan kehidupan duniawinya mengejar kehidupan ukhrawi; (2) sebagian yang lain hanya mengejar kehidupan duniawi dengan mengorbankan kehidupan ukhrawi; dan (3) kelompok yang mampu mendapatkan kedua-duanya.
Sesungguhnya keseluruhan kehidupan sufisme atau cara-cara spiritual adalah untuk membebaskan manusia dari penjara berbagai masalah, untuk menyembuhkan mereka dari kemunafikan dan menjadikan dirinya sebagai manusia yang utuh karena dengan menjadi manusia yang utuh sajalah manusia dapat diliputi oleh kesucian. Manusia bersaksi atas adanya Tuhan yang satu tetapi sebenarnya ia masih hidup dan bertingkah laku seperti layaknya adanya Tuhan. Dengan demikian mereka menderita suatu dosa dari kemusyrikan.
Praktek tasawuf yang benar tidak bisa dipisahkan dari kerangka obyektif wahyu atau ajaran agama yang menjadi sumbernya. Karena itu, orang tidak bisa memperaktekkan agama Budha atau agama lainnya. Misalnya, dalam konteks syari’ah atau sebaliknya.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, pemikiran tradisional dalam persoalah tasawuf, sebagai berikut :
1. Tasawuf dapat dipraktekkan hanya dalam kerangka syari’ah.
2. Seorang penganut tasawuf modern tidak harus lari dari kehidupan duniawi, tapi justru harus terlibat aktif dalam masyarakat.



















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Masyarakat modern adalah : masyarakat yang artinya : himpunan orang yang hidup bersama disuatu tempat dengan ikatan-ikatan aturan yang tertentu. Sedangkan modern diartikan yang terbaru, secara baru, mutakhir. Dengan demikian masyarakat modern berarti suatu himpunan orang yang hidup bersama disuatu tempat dengan ikatan-ikatan aturan tertentu yang bersifat mutakhir.
2. Terdapat problematika masyarakat modern diantaranya : yang pertama dari segi ilmu pengetahuan, dalam masyarakat modern ilmu pengetahuan mempunyai spesialisasi tersendiri, sehingga tidak lagi memiliki etika dan estetika yang mengacu pada sumber ilahi. Yang kedua adalah kepribadian mereka terpecah Karena kehidupan manusia modern dipolakan oleh ilmu pengetahuan yang coraknya kering nilai-nilai spiritual. Yang ketiga adalah Penyalahgunaan Iptek, yang keempat adalah Pendangkalan Iman Sebagai akibat lain dari pola pikiran keilmuan, yang kelima Pola Hubungan Materialistik adalah , yang keenam adalah menghalalkan segala cara, yang ketujuh adalah sters dan frustasi, yang terakhir adalah kehilangan harga diri dan masa depan.
3. Ajaran tasawuf mempunyai tempat bagi masyarakat Barat modern karena mereka mulai merasakan kekeringan batin dan kini upaya pemenuhannya kian mendesak. Tasawuf amat berjasa bagi penyembuhan gangguan jiwa sebagaimana yang banyak diderita oleh masyarakat pasca-industri. Hal ini karena yang paling tinggi sajalah yang dapat memahami yang paling rendah : aspek spiritual sajalah yang mengetahui masalah psikis dan menghalangikan kegelapan-kegelapan jiwa.
4. Sesungguhnya keseluruhan kehidupan sufisme atau cara-cara spiritual adalah untuk membebaskan manusia dari penjara berbagai masalah. Seorang penganut tasawuf modern tidak harus lari dari kehidupan duniawi, tapi justru harus terlibat aktif dalam masyarakat.



























DAFTAR PUSTAKA
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: balai pustaka, 1991), Cet. XII.
Deliar, Noer, Pembangunan di Indonesia, (Jakarta: Mutiara, 1987)
Prof. Dr. H. Abuddin Nata, M.A. Akhlak Tasawuf (Jakarta :Rajawali press, 2006)
Komaruddin Hidayat, Upaya Pembebasan Manusia, (Jakarta: Grafiti Pers, 1987), cet.II.
Drs. H. A. Musthofa, Akhlak Tasawuf, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2005 ) Dr. Rosihan Anwar, M. Ag, Akhlak Tasawuf, (Bandung :CV Pustaka Setia, 2009)
Copyright 2011
Hayyan Ahmad

Powered by
Free Blogger Templates
SELAMAT DATANG DI HAYYAN-AHMAD.BLOGSPOT.COM | DAPATKAN UPDATE MAKALAH TERBARUKU DAN CATATAN HIDUPKU | UNTUK KENYAMANAN MEMBACA GUNAKAN SELALU INTERNET ACESS 3Mbps | APA BILA INGIN MENG-COPY INFORMASI/ARTIKEL DI BLOG INI | JANGAN LUPA TINGGALKAN JUGA COMMENT ANDA | HATUR NUWUN eh salah MATUR NUWON | ASSALAMUALAIKUM